Jl. Masjid Raya No. 1, Kawasan Kantor Urusan Agama Kecamatan palopo (0711) 379105 Senin–Kamis 07.30–16.00 WIB
Alur Pelayanan

Prosedur Pendaftaran Nikah

Tahap demi tahap pendaftaran nikah di KUA palopo palopo, dari pengurusan surat di kelurahan sampai akad dan penerbitan Buku Nikah.

Tahap Lengkap

Alur Pendaftaran & Pelaksanaan Akad Nikah

Sembilan langkah dari mulai persiapan sampai mendapatkan Buku Nikah resmi.

1

Konsultasi & Persiapan Awal

Calon pengantin datang ke KUA palopo atau hubungi via telepon untuk konsultasi tentang prosedur, persyaratan, jadwal, dan biaya. Konsultasi gratis dan rahasia.

2

Pengurusan Surat Pengantar (RT/RW/Kelurahan)

Catin meminta surat pengantar dari RT/RW, lalu lanjut ke kelurahan untuk mendapatkan 4 surat N1-N4 (Surat Pengantar, Asal Usul, Persetujuan, Tentang Orang Tua). Persiapkan KK, KTP, akta lahir.

3

Imunisasi TT (Catin Wanita) & Surat Sehat

Catin wanita wajib imunisasi Tetanus Toxoid (TT) di Puskesmas. Kedua catin juga membutuhkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/dokter.

4

Pendaftaran Nikah di KUA

Datang ke KUA palopo dengan dokumen lengkap (N1-N4, KTP, KK, akta lahir, foto, surat sehat & TT, dll). Pendaftaran minimal 10 hari kerja sebelum tanggal akad. Bisa via online di simkah.kemenag.go.id.

5

Verifikasi Berkas oleh Penghulu

Penghulu memverifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas. Jika lengkap, terbit Akta Nikah Sementara dan dijadwalkan akad. Jika kurang, catin dipersilakan melengkapi.

6

Pembayaran PNBP (jika di Luar KUA)

Akad di KUA pada hari kerja: GRATIS. Akad di luar KUA atau di luar hari kerja: PNBP Rp 600.000 dibayar via bank persepsi (BRI, BNI, Mandiri, dll). Bukti setor diserahkan ke KUA.

7

Mengikuti Kursus Pranikah (Suscatin)

Catin wajib mengikuti Suscatin (Kursus Pranikah) yang biasanya dijadwalkan setiap Selasa di KUA palopo. Materi: hak & kewajiban suami istri, parenting, keluarga sakinah. Gratis.

8

Pelaksanaan Akad Nikah

Akad dilaksanakan pada hari, tanggal, dan tempat yang telah dijadwalkan. Dipimpin oleh Penghulu KUA, disaksikan wali nikah dan minimal 2 saksi laki-laki Muslim, akil baligh, adil.

9

Penerbitan Buku Nikah

Buku Nikah resmi (untuk suami dan istri) dan Akta Nikah diterbitkan oleh Penghulu segera setelah akad. Pernikahan tercatat dalam Simkah dan sah secara hukum negara dan agama.

Prosedur Rujuk

  1. Pasangan suami istri yang telah talak raj'i dan masih dalam masa iddah datang ke KUA palopo.
  2. Mengisi formulir rujuk dengan menyertakan: Buku Nikah, Akta Cerai (jika ada), KTP, surat keterangan kelurahan.
  3. Membawa 2 orang saksi (laki-laki Muslim) untuk mendampingi.
  4. Pengucapan ikrar rujuk dipimpin Penghulu KUA dengan disaksikan saksi.
  5. Penghulu mencatat peristiwa rujuk di Buku Nikah dan mengeluarkan Akta Rujuk.
  6. Pencatatan rujuk dilaporkan ke Pengadilan Agama (jika talak melalui pengadilan).

Catatan Penting

  • Rujuk hanya dapat dilakukan dalam masa iddah istri (3 kali suci dari haid)
  • Setelah masa iddah habis, suami istri yang ingin kembali harus melakukan akad nikah baru
  • Rujuk hanya untuk talak 1 atau 2 (raj'i), tidak untuk talak 3 (ba'in kubra)

Prosedur Wakaf Tanah

  1. Wakif (yang akan mewakafkan) datang ke KUA palopo dengan calon Nazir dan saksi.
  2. Membawa dokumen kepemilikan tanah: Sertifikat, Girik, atau SKT lengkap dengan SPPT PBB.
  3. Mengisi formulir wakaf dan menentukan tujuan wakaf (masjid, mushola, sekolah, dll).
  4. PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, biasanya Kepala KUA) membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW).
  5. Wakif mengucapkan ikrar wakaf di depan PPAIW dan saksi.
  6. Akta Ikrar Wakaf dilegalisasi dan diserahkan ke Wakif & Nazir.
  7. Lanjut ke BPN untuk sertifikasi tanah wakaf, di mana KUA memberi pengantar.
  8. Tanah yang sudah disertifikasi sebagai tanah wakaf tidak dapat dialihfungsikan atau dijual.
Pelaporan Berkala: Nazir wajib melaporkan pengelolaan harta wakaf kepada KUA setiap tahun. KUA akan mengawasi pemanfaatan wakaf agar sesuai tujuan.

Layanan Online via Simkah

Untuk memudahkan masyarakat, KUA palopo mendukung pendaftaran nikah online via Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah):

  • Daftar nikah online via simkah.kemenag.go.id
  • Unggah dokumen digital
  • Pilih tanggal dan tempat akad
  • Cek status berkas pendaftaran
  • Verifikasi via aplikasi atau email

Calon pengantin tetap perlu datang ke KUA untuk verifikasi berkas asli, namun proses awal pendaftaran dapat dilakukan dari rumah, lebih cepat dan praktis.